Setiap pemilik kendaraan di Indonesia, mempunyai kewajiban untuk membayar biaya ganti plat motor yang dilakukan tiap 5 tahun sekali. Proses pergantian ini harus dilakukan karena berkaitan dengan data-data kendaraan dan bersangkutan pada pihak yang berwajib. Di mana, apabila plat kendaraan tidak diganti, maka data kendaraan Anda akan dihapus oleh kepolisian.
Maka dari itu jika Anda memiliki kendaraan, wajib untuk melakukan pergantian plat supaya masa berlakunya bisa diperpanjang. Apabila belum memahami perihal ganti plat kendaraan, artikel ini akan memberikan pembahasan lengkap untuk Anda. Silahkan simak penjelasannya berikut ini!
Ganti plat motor adalah proses yang merujuk pada penggantian plat nomor kendaraan pada sepeda motor. Selain masa berlakunya sudah habis selama 5 tahun, penggantian plat nomor ini juga bisa dilakukan akibat beberapa alasan. Mulai dari plat nomor yang hilang, rusak, dan lainnya.
Perlu diketahui, bahwa penggantian plat nomor termasuk ke dalam pembayaran pajak 5 tahunan bersamaan dengan ganti STNK. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk mengganti plat nomor setiap 5 tahun sekali untuk memperpanjang masa berlakunya dan data kendaraan tidak dihapus oleh pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan jika terlambat akan dikenakan denda sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 288 ayat (1).
Baca juga: Apa itu pemutihan pajak kendaraan? Pelajari pengertian dan syaratnya di sini
Adapun beberapa syarat ganti plat motor yang harus dipersiapkan oleh setiap pemilik kendaraannya. Ini menjadi syarat wajib yang harus diikuti oleh semua pemohon tanpa terkecuali karena menjadi peraturan tersendiri di Indonesia. Berikut syarat yang harus dilengkapi :
STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
Pastikan nama KTP sesuai dengan yang tertera di STNK
BPKB asli dan fotokopi
Hasil cek fisik kendaraan
Bawa surat kuasa jika mengurus kendaraan orang lain
Untuk kendaraan khusus perusahaan, harus menyertakan surat keterangan domisili perusahaan (SKDP),surat izin usaha perdagangan (SIUP, nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan, dan tanda daftar perusahaan (TDP).
Selain harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, Anda juga perlu menyiapkan dana sebagai biaya ganti plat motor. Terdapat beberapa rincian biaya yang harus dibayarkan ketika melakukan penggantian plat motor setiap 5 tahun sekali. Berikut ini kisaran biaya untuk ganti plat motor :
Cek fisik kendaraan : Rp 10.000 - Rp 20.000
Penerbitan STNK baru : ± Rp 100.000
Pembuatan plat nomor : Rp 60.000 - Rp 100.000an
BPKB baru : Rp 225.000
BPKB ganti pemilik : Rp 225.000
Silakan mendatangi kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili Anda
Lakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu
Jika sudah, bawa hasil fisik dan kunjungi loket perpanjangan STNK
Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK sesuai data dengan benar
Serahkan formulir dan dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi
Tunggu proses verifikasi selesai
Apabila data sudah diverifikasi, lengkap, dan benar, maka petugas akan memberikan lembar penyerahan STNK
Lakukan proses pembayaran sesuai nominal yang tertera
Kemudian, STNK dan plat nomor baru akan diterbitkan
Anda bisa memasangkan plat nomor baru di kendaraan.
Nah, itulah mengenai syarat, biaya, dan cara ganti plat motor tahun 2024. Pastikan Anda mengganti dan memperpanjang masa berlaku setiap 5 tahun sekali supaya tidak terkena sanksi.