Tahukah Anda, bermain HP saat berkendara ternyata empat kali jauh lebih berbahaya daripada berkendara dalam kondisi mabuk? Itulah sebabnya, mengapa Anda dilarang bermain HP ketika mengemudikan kendaraan di jalan raya.
HP (handphone) atau smartphone memang menjadi salah satu benda penting yang saat ini dibutuhkan oleh banyak orang. Selain berguna sebagai media untuk berkomunikasi dengan orang lain, HP juga menyediakan beragam fungsionalitas yang dapat memudahkan Anda untuk melakukan berbagai aktivitas. Meskipun demikian, ketika dalam kondisi mengemudi, Anda harus menghindari aktivitas mengoperasikan handphone karena dapat membahayakan diri Anda sendiri atau pengguna jalan yang lain.
Seperti yang kita ketahui, mengemudikan kendaraan membutuhkan fokus dan konsentrasi yang tinggi. Hal tersebut diperlukan untuk meminimalisir terjadinya human error yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan di jalan raya. Saat Anda bermain HP ketika berkendara, maka fokus dan konsentrasi menjadi terpecah sehingga mobil dapat kehilangan kendali.
Seperti yang kita tahu, kecelakaan menjadi musibah yang ingin dihindari oleh semua orang. Oleh karena itulah, pengendara mobil perlu memperhatikan berbagai hal saat melakukan perjalanan, seperti memeriksa bahwa seluruh komponen mobil memiliki performa yang baik, memastikan badan dalam kondisi prima dan tidak mengantuk, serta memastikan untuk bisa menjaga fokus seperti dengan tidak bermain HP saat berkendara.
Mengingat bahaya yang dapat ditimbulkan dari aktivitas bermain handphone ketika berkendara, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan ponsel ketika mengemudi. Peraturan tersebut tertuang pada Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Peraturan ini sebenarnya tidak secara spesifik melarang pengemudi untuk bermain HP saat berkendara, namun pada Pasal 106 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dari peraturan tersebut dapat diketahui bahwa Anda harus mengutamakan konsentrasi ketika berkendara. Jadi, penggunaan handphone termasuk pelanggaran atas peraturan tersebut karena dapat memecah konsentrasi pengemudi.
Terkait penggunaan GPS di ponsel, agar tidak melanggar peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah maka pengemudi harus bisa menggunakannya dengan aman dan benar. Beberapa contohnya seperti melihat GPS dengan berhenti terlebih dahulu di tempat yang aman atau meletakkannya di bagian dashboard mobil dan mengaktifkan suara bantuan sehingga pengemudi tidak perlu melihat layar HP.
Penggunaan GPS di handphone bisa dilarang jika mengganggu konsentrasi pengemudi, seperti saat pengemudi memegang handphone di tangan kiri dan menyetir menggunakan satu tangan kanan. Selain memecah konsentrasi, hal tersebut juga dapat membuat pengemudi menjadi kesulitan untuk mengendalikan setir.
Saat Anda berkendara dengan tetap mengoperasikan handphone, maka terdapat beberapa risiko yang mungkin terjadi yaitu:
Bermain HP saat berkendara sangat berbahaya dan menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di jalan raya. Bahkan, potensi bermain HP sambil berkendara jauh lebih berbahaya daripada membawa mobil di bawah pengaruh alkohol atau mabuk (Sumber: Otomotif.kompas.com).
Ketika bermain HP, pengemudi tidak lagi melihat ke arah jalan raya, jadi sama seperti menutup mata. Sedangkan pengemudi yang mengendarai mobil dalam kondisi mabuk masih dapat melihat jalan raya walaupun menjadi kurang responsif. Meskipun begitu, perlu Anda ingat bahwa mengendarai mobil dalam kondisi mabuk juga tetap tidak diperbolehkan karena berbahaya. Oleh sebab itu, demi keselamatan pengemudi dan pengguna jalan yang lain, kegiatan mengoperasikan HP ketika berkendara tidak boleh dilakukan.
Membalas chat, menelepon seseorang, atau membuka HP untuk melakukan aktivitas yang lain dapat mengganggu konsentrasi pengemudi. Hal tersebut terjadi karena ketika bermain HP, konsentrasi pengemudi akan terpecah dengan kegiatan lain dan memaksa pandangan mereka untuk melihat ke layar. Selain itu, bermain HP dengan satu tangan juga akan mengurangi kemampuan pengemudi dalam mengendalikan kendaraan. Akibatnya, saat muncul kondisi berbahaya secara tiba-tiba maka pengemudi menjadi tidak sigap untuk menghindarinya.
Seperti yang sudah kami jelaskan sebelumnya, Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dengan demikian, jika Anda bermain HP saat berkendara maka Anda telah melanggar peraturan tersebut.
Penting untuk diketahui, pelanggaran atas peraturan ini akan dikenai sanksi yang telah diatur pada Pasal 283 UU LLAJ. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelanggar akan dipidana dengan hukuman kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Oleh sebab itu, jika Anda ingin selamat sampai tujuan dan terhindar dari sanksi denda ataupun penjara, maka simpan handphone Anda selama mengemudikan kendaraan.
Agar Anda tidak tergoda untuk bermain HP ketika berkendara, berikut beberapa tips yang bisa Anda coba.
Sebelum berkendara, beritahu orang-orang yang rutin berkomunikasi dengan Anda bahwa Anda akan melakukan perjalanan. Informasikan juga bahwa Anda tidak bisa menerima telepon ataupun membalas chat dengan cepat.
Agar tidak tergoda untuk membuka HP, ada baiknya jika Anda menonaktifkan HP terlebih dahulu selama berkendara.
Jika Anda menggunakan GPS di HP, jangan lupa untuk mengaktifkan fitur audio sehingga Anda bisa tetap fokus mengemudikan mobil tanpa harus melihat layar HP secara terus menerus.
Apabila ada kebutuhan mendesak yang mengharuskan Anda untuk membuka HP, pastikan Anda menepi dan mencari tempat yang aman terlebih dahulu.
Itu dia informasi terkait bahaya bermain HP saat berkendara yang dapat kami sampaikan. Penting untuk diingat bahwa keselamatan menjadi prioritas utama ketika berkendara. Jadi, selama dalam perjalanan sebaiknya hindari berbagai aktivitas yang dapat memecah konsentrasi dan fokus Anda. Jika Anda mengabaikan hal ini, maka risiko kecelakaan dapat terjadi dalam hitungan detik.
Sebagai informasi, saat ini AUKSI mengadakan Lelang Mobil Perusahaan secara online. Kami menyediakan mobil bekas layak pakai dengan beragam pilihan merek, tipe, serta tahun pembuatan. Untuk mengetahui daftar mobil yang kami lelang, Anda dapat mengunjungi link berikut Lelang Mobil Jakarta. Anda juga bisa klik Informasi Lelang Mobil untuk mengetahui jadwal lelang mobil yang akan kami adakan.
Tidak perlu khawatir, AUKSI adalah balai lelang resmi yang ada di Indonesia. Kami sudah berdiri sejak tahun 2012 dan melakukan kegiatan lelang perdana di tahun 2013. Jadi, tunggu apa lagi, silakan daftarkan diri Anda dan raih kesempatan untuk memenangkan lelang mobil dengan harga yang terjangkau!