section title

Detail Berita

APA ITU ETLE? APA SAJA JENIS PELANGGARAN LALU LINTAS TARGET ETLE? CEK DI SINI!

20 Mei 2023

Tahukah Anda, saat ini ada banyak pelanggaran lalu lintas yang sudah menjadi target ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement. Jika Anda belum mengetahuinya, silakan simak artikel kami berikut ini. Kami akan memberikan penjelasannya untuk Anda!


Pelanggaran lalu lintas adalah tindakan melanggar aturan yang telah ditetapkan untuk pengguna jalan raya. Pelanggaran tersebut dapat mencakup banyak hal seperti melanggar batas kecepatan, melanggar lampu merah atau tanda stop, tidak memakai sabuk pengaman, tidak mengikuti rambu-rambu lalu lintas, dan lain sebagainya. 


Nah, untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis, saat ini Indonesia telah memanfaatkan suatu sistem bernama Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE. Dengan teknologi tersebut, pihak Polri dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan mudah dan lebih cepat. Jika Anda masih asing dengan apa itu ETLE, mari kita simak terlebih dahulu penjelasan singkat mengenai teknologi tersebut.

Apa Itu ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)?

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement adalah sistem penegakan hukum lalu lintas elektronik yang menggunakan teknologi untuk mendeteksi dan merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Sistem ini mempergunakan kamera yang aktif selama 24 jam non stop untuk memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan. 


Perlu Anda ketahui, ETLE juga sering disebut dengan istilah tilang elektronik karena sistem ETLE menghasilkan bukti elektronik yang terdiri dari gambar atau video pelanggaran, data kendaraan, serta tanggal dan waktu pelanggaran lalu lintas. Bukti elektronik tersebut dianggap sah dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengeluarkan sanksi seperti tilang atau surat peringatan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran.

Bagaimana Mekanisme Sistem ETLE?

Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari etle-korlantas.info, cara kerja atau mekanisme sistem ETLE adalah sebagai berikut:

Tahap 1

Perangkat ETLE akan secara otomatis memonitor ruas jalan dan  menangkap pelanggaran lalu lintas. Sistem ETLE kemudian akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran tersebut ke bagian Back Office ETLE.

Tahap 2

Mekanisme sistem ETLE selanjutnya adalah proses validasi bukti. Di tahap ini, petugas akan mengidentifikasi data kendaraan yang terekam menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

Tahap 3

Petugas selanjutnya akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang telah terjadi. Perlu Anda ketahui bahwa pengiriman surat konfirmasi ini merupakan langkah awal pada penindakan tilang elektronik.

Tahap 4

Setelah surat konfirmasi diterima oleh pemilik kendaraan atau pelanggar lalu lintas, maka langkah selanjutnya pemilik kendaraan perlu melakukan konfirmasi. Proses ini bisa dilakukan secara online via Website ETLE yaitu di etle-korlantas.info/id/confirm atau dengan datang langsung ke Posko Penegakan Hukum ETLE.

Tahap 5

Setelah pelanggaran dikonfirmasi oleh pelanggar lalu lintas, maka petugas akan menerbitkan blanko tilang. Pelanggar lalu lintas dapat membayar denda tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakkan hukum.


Baca Juga: Fungsi dan Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Cek Infonya di Sini!

Apa Saja Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Target ETLE?

Beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1. Pelanggaran ganjil-genap

Pelanggaran lalu lintas target ETLE yang pertama adalah melanggar rekayasa lalu lintas ganjil genap. Jenis pelanggaran lalu lintas ini terjadi ketika kendaraan pribadi atau kendaraan umum dengan plat nomor tertentu melintas di jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap pada waktu yang tidak diizinkan. Sistem ganjil genap biasanya diterapkan di kawasan perkotaan dengan tujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara dengan membatasi jumlah kendaraan yang dapat melintas pada jam-jam sibuk.

2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan

Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan terjadi ketika pengendara melanggar aturan yang berkaitan dengan tanda dan marka jalan di jalan raya. Tanda dan marka jalan digunakan untuk memberikan petunjuk, informasi, dan peringatan kepada pengguna jalan agar dapat berkendara dengan aman dan tertib.

3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

Para pengendara yang mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditetapkan oleh aturan lalu lintas pada jalan tertentu juga bisa menjadi target ETLE. Perlu diingat bahwa ketika seseorang melanggar batas kecepatan kendaraan, maka hal tersebut dapat membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan pengendara lain.

4. Kelebihan daya angkut dan dimensi

Kelebihan daya angkut dan dimensi dapat menimbulkan beragam efek negatif seperti merusak jalan, jembatan, dan infrastruktur jalan lainnya. Selain itu, kelebihan beban juga dapat membuat kendaraan lebih sulit dikendalikan sehingga dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.

5. Menerobos lampu merah

Menerobos lampu merah dianggap sangat berbahaya karena dapat membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Jenis pelanggaran lalu lintas ini juga menjadi target ETLE.

6. Melawan arus

Melawan arus juga menjadi target ETLE. Hal ini dilakukan karena melawan arus jalan dapat mengganggu arus lalu lintas yang ada dan dapat membuat situasi lalu lintas menjadi lebih berbahaya. Selain itu, pelanggaran melawan arus juga dapat mengganggu pengguna jalan lain yang sedang bergerak searah dengan arah yang diatur.

7. Tidak menggunakan helm

Jenis pelanggaran lalu lintas ini ditujukan oleh para pengendara sepeda motor. Seseorang bisa terkena tilang elektronik jika tidak memakai helm atau tidak menggunakan helm yang sesuai dengan standar keselamatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

Kamera ETLE juga dapat memantau pengemudi dan penumpang mobil yang tidak menggunakan sabuk keselamatan. Perlu diingat bahwa penggunaan sabuk keselamatan merupakan salah satu cara untuk meningkatkan keselamatan berkendara di jalan karena dapat membantu melindungi pengemudi dan penumpang dari cedera serius ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. 

9. Menggunakan ponsel saat berkendara

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang melarang penggunaan ponsel saat berkendara. Peraturan tersebut tertulis dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

10. Berboncengan lebih dari 3 orang

Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari 1 (satu) orang. Jadi, ketika para pengguna sepeda motor berboncengan dengan lebih dari 3 orang maka mereka juga akan terkena denda.

11. Menggunakan plat nomor palsu

Berdasarkan info dari otomotifnet.gridoto.com, korlantas Polri memiliki fitur baru yakni pengenal wajah atau face recognition (FR) yang terpasang pada kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Fitur ini untuk memaksimalkan sistem ETLE untuk menindak pengendara yang tidak menggunakan pelat atau memakai plat nomor palsu. Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa plat nomor kendaraan akan menggunakan chip dan QR code. Dengan teknologi ini, maka ETLE dapat mengetahui plat nomor yang digunakan oleh pengendara palsu atau asli

12. Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor

Peraturan untuk menyalakan lampu utama pada motor di siang hari bertujuan agar sepeda motor mudah dideteksi oleh kendaraan lain dan mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas. Mengendarai sepeda motor di siang hari tanpa menyalakan lampu juga akan menjadi target tilang elektronik.


Baca Juga: Daftar Lengkap Kode Plat Nomor Kendaraan di Seluruh Indonesia, Cek di Sini!


Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan mengenai pelanggaran lalu lintas yang menjadi target ETLE. Sebagai pengguna jalan raya, kita diwajibkan untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Dengan demikian, maka kita bisa menjaga keselamatan dan kenyamanan sesama pengguna jalan raya.


AUKSI adalah balai lelang mobil tepercaya di Indonesia. Kami menyediakan ratusan unit mobil lelang layak pakai dengan harga yang terjangkau. Silakan daftarkan diri Anda sebagai seperti untuk mengikuti kegiatan lelang ini. Klik Informasi Lelang Mobil untuk mengetahui jadwal lelang di AUKSI.