Anda sebaiknya mengetahui berapa denda telat bayar pajak motor jika Anda ingin membeli kendaraan bekas. Denda ini akan menjadi tanggung jawab pembeli apabila pemilik sebelumnya belum melunasi kewajiban pajaknya.
Seperti yang Anda tahu, balai lelang menjadi tempat menarik untuk mencari motor bekas dengan harga yang lebih terjangkau. Di sini, Anda bisa menemukan berbagai jenis motor dengan kondisi yang bervariasi. Tidak jarang, Anda akan menemukan motor dengan kondisi mesin yang masih prima namun pajak tahunannya belum dibayar.
Jika Anda tertarik untuk membeli motor bekas dengan kondisi seperti itu, pastikan Anda mengetahui berapa besaran denda pajak yang harus dibayarkan. Dengan begitu, Anda bisa memperkirakan total biaya yang harus dikeluarkan dan membuat keputusan pembelian yang lebih bijaksana.
Ya, telat bayar pajak motor akan dikenakan denda. Besaran denda tergantung pada lamanya keterlambatan pembayaran. Jika terlambat satu hari, tidak ada denda. Namun, untuk keterlambatan lebih dari satu hari, denda akan dikenakan sesuai dengan perhitungan yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah rumus menghitung denda telat bayar pajak motor:
Tidak akan dikenakan denda.
Denda = PKB x 25% + SWDKLLJ
Denda = PKB x 25% x 2/12 + SWDKLLJ.
Denda = PKB x 25% x 6/12 + SWDKLLJ.
Denda = PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ.
Denda = 2 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
Denda = 3 x PKB x 25% x 12/12 + SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Besaran SWDKLLJ untuk sepeda motor adalah Rp32.000, sementara untuk mobil sebesar Rp100.000. Informasi mengenai jumlah SWDKLLJ dapat ditemukan pada STNK kendaraan Anda.
BACA JUGA: CARA MUTASI MOTOR DAN SYARATNYA, INI PANDUANNYA!
Untuk mengetahui berapa denda telat bayar pajak motor, Anda bisa mengikuti rumus yang sudah kami sediakan sebelumnya. Sebagai contoh:
Denda untuk keterlambatan 2 bulan dengan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Rp 1.000.000.
Denda = 1.000.000×25%x2/12
Denda = 1.000.000×0.25×0.1667 = 41.667
Total Denda = Denda PKB+SWDKLLJ =41.667+32.000 yaitu sebesar 73.667
Jadi, total denda yang harus dibayarkan untuk keterlambatan selama 2 bulan adalah sekitar Rp 73.667
BACA JUGA: PERBEDAAN SPAREPART OEM, AFTERMARKET, DAN KW? INI PENJELASANNYA!
Denda pajak motor adalah biaya yang wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan jika mereka tidak memenuhi kewajiban pajak yang terkait dengan kendaraan tersebut. Dasar hukum mengenai denda pajak kendaraan bermotor sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang telah diperbarui oleh UU 11/2020 dan UU 23/2014, serta dicabut oleh UU Nomor 1/2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Dalam Pasal 3 UU 28/2009 dinyatakan bahwa objek pajak kendaraan bermotor meliputi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan yang telah dikecualikan dari pengenaan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Pasal 4 UU 28/2009 menegaskan bahwa subjek pajak kendaraan bermotor adalah individu atau entitas yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
Mengetahui berapa denda telat bayar pajak motor akan sangat membantu Anda dalam mengambil keputusan pembelian. Dengan informasi ini, Anda bisa memperkirakan total biaya yang harus dikeluarkan dan menghindari masalah di kemudian hari.
Jika Anda sedang mencari motor bekas, AUKSI adalah tempat yang tepat! Balai lelang AUKSI menawarkan banyak pilihan motor dari beragam merek. Di sini Anda juga bisa menemukan banyak motor dengan pajak yang masih aktif.
Untuk info lebih lanjut silakan hubungi kami. Anda juga bisa klik Lelang Motor Jakarta untuk melihat daftar unit yang kami sediakan.