Jika Anda membeli mobil atau motor bekas, maka Anda perlu mengetahui bagaimana cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain. Hal ini penting karena dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB biasanya masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya.
Membayar pajak kendaraan dengan status tersebut tetap bisa dilakukan, tetapi ada beberapa prosedur yang perlu Anda pahami agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai aturan. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain. Simak informasi selengkapnya berikut!
Proses perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan proses biasa. Namun, ada beberapa tambahan dokumen yang perlu disiapkan. Berikut ini adalah syarat dan dokumen yang diperlukan untuk membayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain:
STNK asli dan salinannya.
KTP asli pemilik kendaraan dan salinannya.
Surat kuasa yang telah dibubuhi materai.
KTP asli penerima kuasa dan salinannya.
Jika Anda ingin membayar pajak lima tahunan sekaligus mengganti plat nomor kendaraan atas nama orang lain, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
STNK asli beserta salinannya.
BPKB asli dan fotokopi.
KTP asli pemilik kendaraan serta salinannya.
Surat kuasa dengan materai.
KTP asli penerima kuasa dan salinannya.
Kendaraan yang akan diganti plat nomornya untuk proses cek fisik.
Catatan:
Jika Anda tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya, tanyakan kepada pihak Samsat apakah ada solusi atau dokumen pengganti.
Baca Juga: CARA CEK HARGA MOBIL BEKAS DENGAN FITUR DI WEB AUKSI
Bagi Anda yang ingin memperpanjang STNK dan membayar pajak kendaraan tahunan yang masih atas nama pemilik sebelumnya, berikut cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain secara lengkap:
1. Kunjungi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling terdekat.
2. Ambil formulir perpanjangan STNK dan pengisian data pajak, lalu isi dengan benar.
3. Serahkan formulir bersama dokumen yang diperlukan ke loket pendaftaran.
4. Tunggu hingga petugas memberikan lembar nominal pajak kendaraan yang harus dibayarkan.
5. Lakukan pembayaran pajak sesuai nominal di loket yang tersedia.
6. Setelah pembayaran selesai, tunggu proses penerbitan STNK baru di loket penyerahan.
7. Dengan langkah ini, pajak kendaraan tahunan telah selesai dibayarkan.
Jika Anda ingin memperpanjang STNK lima tahunan sekaligus mengganti plat nomor kendaraan atas nama orang lain, berikut langkah-langkahnya:
1. Datangi kantor Samsat terdekat dan bawa kendaraan yang akan diperpanjang pajaknya.
2. Lakukan cek fisik kendaraan di lokasi yang telah disediakan di area Samsat.
3. Serahkan hasil cek fisik kendaraan ke loket perpanjangan STNK.
4. Ambil formulir perpanjangan STNK, lalu isi dengan lengkap dan benar.
5. Serahkan formulir beserta dokumen pendukung kepada petugas untuk diverifikasi.
6. Tunggu hingga proses verifikasi data selesai dilakukan.
7. Setelah diverifikasi, petugas akan memberikan lembar pembayaran pajak kendaraan.
8. Bayar pajak kendaraan di loket sesuai nominal yang tertera pada lembar pembayaran.
9. Setelah pembayaran selesai, ambil STNK baru beserta plat nomor kendaraan di loket penyerahan.
10. Pasang plat nomor baru pada kendaraan Anda.
Cara bayar pajak kendaraan atas nama orang lain memang bisa terasa merepotkan karena membutuhkan beberapa dokumen tambahan. Namun, Anda tidak perlu khawatir, karena ada solusi untuk menghindari hal ini di masa mendatang.
Jika Anda membeli kendaraan bekas, sangat disarankan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan. Dengan balik nama, STNK dan BPKB akan terdaftar atas nama Anda, sehingga pembayaran pajak di tahun-tahun berikutnya menjadi lebih mudah dan cepat.
Baca Juga: BEGINI CARA BALIK NAMA STNK & BPKB MOBIL BERIKUT SYARAT & BIAYANYA!
Bagi Anda yang sedang mencari kendaraan bekas berkualitas dengan harga terjangkau, AUKSI adalah pilihan yang tepat. Sebagai balai lelang terpercaya, AUKSI menawarkan lelang motor dan lelang mobil Jakarta dengan proses yang aman dan transparan. Anda bisa menemukan kendaraan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran, baik secara online maupun langsung di lokasi. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan mobil atau motor bekas impian Anda di AUKSI