section title

Detail Berita

CARA BIKIN SIM ONLINE DARI RUMAH PAKAI APLIKASI DIGITAL KORLANTAS

13 September 2023

Di era serba digital seperti saat ini, cara membuat SIM baru bisa dilakukan secara online. Dengan demikian, prose pendaftaran, ujian teori, dan pembayaran bisa dilakukan secara lebih praktis dari rumah.


SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti legalitas dan identifikasi yang dikeluarkan oleh kepolisian kepada individu yang telah memenuhi persyaratan administratif, kesehatan fisik dan mental yang memadai, serta memiliki pemahaman tentang aturan lalu lintas dan kemampuan mengemudi kendaraan bermotor. 


Seperti yang kita ketahui, setiap pengemudi kendaraan bermotor baik itu roda empat ataupun roda dua diwajibkan untuk memiliki SIM. Hal ini juga telah diatur dalam Pasal 18 (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. 


Untuk mempermudah proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di berbagai lokasi, POLRI telah menghadirkan sebuah layanan untuk pembuatan SIM secara online yang disebut dengan Sinar atau SIM Nasional Presisi. 


Layanan ini telah tersedia sejak tahun 2021 dan dapat diakses dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai cara membuat SIM online melalui aplikasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi. 

Apa Itu Aplikasi Digital Korlantas POLRI?

Secara garis besar, aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia yang dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan di Korlantas. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur dimana salah satunya adalah fitur untuk pembuatan SIM online.

Cara Membuat SIM Online 

Perlu Anda ketahui, cara membuat SIM online tidak sepenuhnya dilakukan via aplikasi karena ujian praktik masih memerlukan kehadiran fisik di SATPAS. Meskipun demikian, proses pembuatan SIM online ini tetap jauh lebih praktik dan nyaman daripada proses yang sepenuhnya dilakukan secara offline. Berikut tata cara yang perlu dilakukan:


  • Pertama, unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI terlebih dahulu dari Play Store atau App Store.

  • Lakukan registrasi akun menggunakan nomor ponsel Anda dan pastikan untuk mengisi data yang diminta dengan benar. 

  • Lakukan verifikasi email dan E-KTP.

  • Selanjutnya, buka menu SIM pada aplikasi Digital Korlantas POLRI kemudian pilih opsi pendaftaran SIM.

  • Isi data-data yang dibutuhkan sesuai petunjuk yang tertera di dalam aplikasi.

  • Selanjutnya, lakukan pembayaran pendaftaran SIM dengan mengikuti instruksi yang tersedia di aplikasi.

  • Ikuti ujian teori secara daring untuk pembuatan SIM online.

  • Jika Anda dinyatakan lulus dalam ujian teori, tentukan tanggal untuk menjalani ujian praktik di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) yang Anda pilih.

  • Setelah berhasil lulus dalam ujian praktik, Anda bisa mengambil SIM di SATPAS.


Perlu diketahui bahwa saat pengajuan pembuatan SIM online, Anda juga akan diminta untuk melakukan tes kesehatan dan tes psikologi secara daring. Tes kesehatan online dapat diakses melalui situs web erikkes.id, sedangkan tes psikologi secara online dapat dilakukan melalui platform app.eppsi.id. Setelah berhasil melewati semua tahap tes yang diujikan, Anda dapat menunggu pemberitahuan proses pengambilan SIM di SATPAS yang telah Anda pilih sebelumnya.

Syarat untuk Membuat SIM Online

Syarat membuat SIM online pada dasarnya tidak berbeda dengan proses offline. Ketentuan persyaratan pembuatan SIM sendiri telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Untuk pembuatan SIM online, berikut adalah daftar persyaratan dan dokumen yang perlu Anda persiapkan.

1. Syarat usia minimal

Perlu diketahui bahwa syarat usia minimal untuk pembuatan SIM berbeda-berda tergantung pada jenis SIM yang akan dibuat. Berikut adalah daftar jenis SIM dan batas usia minimal yang diperlukan.

  • SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun. 

  • SIM C1 minimal berusia 18 tahun. 

  • SIM C2 minimal berusia 19 tahun. 

  • SIM A umum dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun.

  • SIM B2 minimal berusia 21 tahun. 

  • SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun. SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun.


Baca Juga: Fungsi dan Jenis-jenis SIM yang Berlaku di Indonesia, Cek Infonya di Sini!

2. Syarat administrasi

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik.

  • Menyertakan E-KTP asli dan fotokopi atau dokumen keimigrasian yang sah.

  • Warga negara asing yang bekerja di Indonesia, wajib menyerahkan fotokopi surat izin kerja dari kementerian yang berwenang.

  • Melakukan proses perekaman biometrik, seperti sidik jari, pengenalan wajah, dan pemeriksaan retina mata.

  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

3. Sehat jasmani dan rohani 

Untuk mendapatkan SIM, Anda juga perlu melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani, seperti penglihatan, pendengaran, dan kondisi fisik. Selain itu, pemeriksaan kesehatan rohani juga diperlukan mencakup kemampuan kognitif, psikomotorik, dan aspek kepribadian. Untuk melakukan pemeriksaan ini, Anda dapat mengunjungi app.eppsi.id (tes psikologi) dan erikkes.id (tes jasmani) melalui perangkat handphone Anda.

4. Dinyatakan lulus ujian

Syarat untuk memperoleh SIM selanjutnya adalah dinyatakan lulus pada sejumlah tes yang harus diikuti. Tes ini mencakup ujian teori, ujian keterampilan dengan menggunakan simulator, dan ujian praktik.


Baca Juga: Ujian SIM A: Contoh Soal Ujian Teori & Tips Agar Lulus dengan Mudah

Biaya Pembuatan SIM 

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, besaran biaya untuk pembuatan SIM adalah sebagai berikut:


  • SIM A dan A umum: Rp 120.000

  • SIM B1 dan B1 umum: Rp 120.000

  • SIM B2 dan B2 umum: Rp 120.000

  • SIM C: Rp 100.000

  • SIM D: Rp 50.000


Harap diingat bahwa biaya di atas belum mencakup biaya untuk tes psikologi, asuransi, dan pemeriksaan kesehatan yang mungkin diperlukan. Diketahui dari web digitalkorlantas.id, biaya untuk melakukan tes psikologi adalah sebesar Rp37.500 sedangkan untuk tes jasmani mengikuti kebijakan tarif dari klinik yang Anda pilih.


Demikian informasi yang dapat kami sampaikan mengenai cara membuat SIM online. Dengan kemudahan yang ditawarkan oleh layanan SINAR (SIM Nasional Presisi) di aplikasi Digital Korlantas POLRI, Anda bisa membuat SIM secara lebih praktis dari perangkat ponsel Anda sendiri.