banner
section title

Detail Berita

LENGKAP, CEK DI SINI INFO RAMBU LALU LINTAS DAN ARTINYA!

15 November 2022

Sebagai pengguna jalan raya, Anda tentu harus mengetahui rambu lalu lintas dan artinya. Dengan demikian, Anda bisa menggunakan jalan raya dengan aman dan lancar. Jika Anda belum memahami rambu-rambu lalu lintas yang ada di jalanan, kami akan memberikan informasinya untuk Anda.


Berdasarkan Undang – Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,  Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. Seluruh pengguna jalan raya wajib untuk dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang sudah disediakan. Hal tersebut penting untuk dilakukan demi kelancaran, keamanan, dan keselamatan seluruh pengguna jalan raya. Meskipun begitu, beberapa di antara kita mungkin masih asing dengan beberapa rambu lalu lintas mengingat ada begitu banyak tanda yang dipergunakan untuk mengatur pengguna jalan raya tersebut.


Nah, agar Anda bisa memahaminya dengan lebih baik lagi, pada artikel kali ini kami akan memberikan informasi mengenai beragam rambu lalu lintas dan artinya. Silakan simak penjelasan kami berikut.

Jenis-jenis Rambu Lalu Lintas dan Artinya

1. Rambu Peringatan

Rambu peringatan adalah rambu lalu lintas yang dipergunakan untuk memberi peringatan pada pengguna jalan raya. Biasanya rambu peringatan tersebut dipergunakan untuk menginformasikan terkait kondisi jalan yang akan Anda lewati seperti peringatan jalan licin, adanya pekerjaan di jalan, adanya tikungan tajam, dan masih banyak lagi. Biasanya, rambu peringatan ini akan menggunakan warna dasar kuning dengan tulisan atau simbol berwarna hitam.


Berikut beberapa contoh rambu lalu lintas dan artinya untuk memberikan tanda peringatan pada pengguna jalan raya.

  • Simpang empat prioritas: rambu lalu lintas untuk memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati akan adanya potensi bahaya di persimpangan empat jalan.

  • Persimpangan tiga sisi kiri: untuk memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati akan adanya potensi bahaya di persimpangan prioritas tiga arah dengan satu arah dari sisi kiri. Jika Anda melihat tanda ini di suatu persimpangan arus di jalan utama dan bersimpangan dengan jalan kecil, maka kendaraan yang berada di jalan utama berhak untuk berjalan lebih dahulu.

  • Persimpangan tiga sisi kanan: untuk memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati akan adanya potensi bahaya di persimpangan prioritas tiga arah dengan satu arah dari sisi kanan. Jika Anda melihat tanda ini di suatu persimpangan arus di jalan utama dan bersimpangan dengan jalan kecil, maka kendaraan yang berada di jalan utama berhak untuk berjalan lebih dahulu.

  • Tikungan ke kiri: memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati terhadap potensi bahaya saat melintasi tikungan ke kiri.

  • Tikungan ke kanan: memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati terhadap potensi bahaya saat melintasi tikungan ke kanan.

  • Permukaan jalan yang licin: untuk memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati saat berkendara di permukaan jalan yang licin.

  • Turunan landai: memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati akan adanya potensi bahaya saat melintasi turunan landai.

  • Turunan curam: untuk memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati akan adanya potensi bahaya saat melintasi turunan curam.

  • Tanjakan landai: untuk memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati akan adanya potensi bahaya saat melintasi tanjakan landai.

  • Tanjakan curam: memperingatkan pengguna jalan agar berhati-hati akan adanya potensi bahaya saat melintasi tanjakan curam.


Baca Juga: Daftar Lengkap Kode Plat Nomor Kendaraan di Seluruh Indonesia, Cek di Sini!

2. Rambu Larangan 

Rambu larangan adalah rambu lalu lintas yang berisi larangan untuk para pengguna jalan raya, contohnya seperti larangan untuk parkir, berhenti, membunyikan klakson, putar balik, dan masih banyak lagi. Jenis rambu lalu lintas ini sebagian besar memiliki bentuk lingkaran dengan warna dasar putih; memiliki tulisan, gambar atau simbol berwarna hitam; dan garis yang memiliki tepi berwarna merah.


Berikut beberapa contoh rambu lalu lintas dan artinya untuk memberikan tanda larangan pada pengguna jalan raya.

  • Larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor: rambu ini berbentuk lingkaran berwarna merah dengan tanda setrip putih di tengahnya. Rambu ini dipergunakan untuk memberikan larangan masuk bagi semua kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.  

  • Larangan berhenti: rambu ini memiliki bentuk lingkaran dengan huruf "S" di tengah serta memiliki garis miring terbalik atau backslash. Rambu ini dipergunakan untuk memberikan larangan bagi para pengguna jalan bahwa di area tersebut mereka dilarang untuk menghentikan kendaraannya.

  • Larangan parkir: rambu larangan ini memiliki bentuk lengkungan dengan huruf "P" di tengah serta memiliki garis miring terbalik atau backslash. Rambu lalu lintas ini memiliki arti bahwa pengguna jalan raya dilarang untuk memarkirkan kendaraannya di area tersebut.

  • Larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari yang tertulis: rambu lalu lintas ini memiliki bentuk lingkaran merah dengan warna dasar putih dan berisi info kecepatan kendaraan, sebagai contoh 50 km. Artinya, pengguna jalan dilarang memacu kendaraan lebih dari 50 km/jam.

  • Larangan berjalan terus: rambu dengan bentuk lingkaran merah dan berwarna dasar putih dengan simbol tanda panah ke arah atas serta memiliki garis miring terbalik atau backslash. Arti dari rambu ini adalah pengguna jalan dilarang untuk berjalan terus.

  • Larangan belok kiri: ambu dengan bentuk lingkaran merah dan berwarna dasar putih dengan simbol tanda panah ke arah kiri serta memiliki garis miring terbalik atau backslash. Arti dari rambu ini adalah pengguna jalan dilarang untuk berbelok ke kiri.

  • Larangan belok kanan: rambu dengan bentuk lingkaran merah dan berwarna dasar putih dengan simbol tanda panah ke arah kanan serta memiliki garis miring terbalik atau backslash. Arti dari rambu ini adalah pengguna jalan dilarang untuk berbelok ke kanan.

  • Larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu: rambu ini memiliki bentuk lingkaran merah dengan dasar warna putih, memiliki simbol tanda panah merah ke atas dan tanda panah hitam ke bawah serta garis miring terbalik atau backslash. Rambu ini memiliki arti di mana pengguna jalan dilarang berjalan terus pada bagian jalan tertentu sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan.

3. Rambu perintah 

Rambu perintah adalah rambu lalu lintas berisi perintah yang harus dilakukan oleh pengguna jalan. Perlu diketahui bahwa rambu perintah ini memiliki bentuk bundar berwarna biru dengan gambar putih dan merah. 


Berikut beberapa contoh rambu lalu lintas dan artinya untuk memberikan tanda perintah pada para pengguna jalan raya.

  • Perintah ke arah kanan: rambu ini memiliki bentuk lingkaran dengan warna dasar biru dan tandah panah putih ke kanan. Arti rambu lalu lintas ini adalah memerintahkan pengguna jalan untuk mengikuti arah ke kanan.

  • Perintah ke arah kiri: rambu ini memiliki bentuk lingkaran dengan warna dasar biru dan tanda panah putih ke kiri. Arti rambu lalu lintas ini adalah memerintahkan pengguna jalan untuk mengikuti ke arah kiri.

  • Perintah kecepatan minimum yang diperintahkan: rambu ini memiliki bentuk lingkaran dengan warna dasar biru dan memiliki info kecepatan yang diperintahkan, sebagai contoh 40 km/jam. Maka arti rambu lalu lintas tersebut adalah pengguna jalan diperintahkan untuk berkendara dengan kecepatan minimum yang diperintahkan yaitu 40 km/ jam.

  • Perintah menggunakan rantai khusus ban: rambu ini memiliki bentuk lingkaran berwarna biru dan memiliki simbol ban dengan rantai. Arti rambu lalu lintas ini adalah untuk memerintahkan pengguna jalan agar menggunakan rantai khusus ban. Biasanya rambu ini dipasang di daerah yang jalannya berlumpur, menanjak dengan jalan yang belum diperkeras untuk mengurangi risiko selip.

  • Perintah batas akhir menggunakan rantai khusus ban: rambu ini memiliki bentuk lingkaran berwarna biru dan memiliki simbol ban dengan rantai serta garis miring terbalik atau backslash merah. Jika Anda melihat tanda ini, maka Anda sudah sampai batas akhir perintah menggunakan rantai khusus ban.

  • Perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran: rambu berbentuk lingkaran biru dengan 3 tandah panah putih yang membentuk lingkaran searah jarum jam. Jika Anda melihat tanda ini maka Anda diperintahkan untuk mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran.


Baca Juga: Ujian SIM A: Contoh Soal Ujian Teori & Tips agar Lulus dengan Mudah

4. Rambu petunjuk

Rambu petunjuk adalah rambu lalu lintas untuk memberikan petunjuk terkait informasi lokasi, tempat, arah, jarak, fasilitas, dan lain-lain. Pada umumnya, rambu petunjuk yang ada di jalanan akan menggunakan warna hijau, biru, dan coklat.


Berikut beberapa contoh rambu lalu lintas dan artinya untuk memberikan tanda petunjuk pada pengguna jalan raya.

  • Petunjuk lokasi fasilitas parkir: rambu dengan warna dasar biru serta huruf P berwarna putih untuk memberikan informasi mengenai lokasi fasilitas parkir.

  • Petunjuk lokasi bandara: rambu dengan warna dasar biru serta simbol berbentuk pesawat berwarna hitam untuk memberikan informasi mengenai lokasi bandar udara.

  • Petunjuk lokasi tempat pembuangan sampah: rambu dengan warna dasar biru serta simbol berbentuk truk sampah untuk memberikan informasi mengenai lokasi fasilitas pembuangan sampah.

  • Petunjuk jalan buntu di depan: rambu dengan warna dasar biru, garis tepi putih, serta satu persegi panjang putih vertikal dan satu persegi panjang merah horisontal yang menyerupai huruf "T". Rambu ini berguna untuk memberikan petunjuk bagi para pengguna jalan bahwa di depan mereka merupakan jalan buntu.


Perlu diketahui bahwa ada begitu banyak rambu lalu lintas yang perlu dipahami. Anda bisa mengunduh atau mendownload seluruh info rambu lalu lintas dan artinya secara lengkap melalui web Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat pada link berikut Download Info Rambu Lalu Lintas.


AUKSI adalah balai lelang mobil resmi di Indonesia. Setiap minggunya kami mengadakan kegiatan lelang mobil online dan offline. Anda tidak perlu khawatir dengan sistem lelang yang kami jalankan karena kami sudah berpengalaman serta menyediakan sistem lelang yang mudah untuk diikuti. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan lelang ini, silakan kunjungi atau klik Lelang Mobil Perusahaan.