banner
section title

Detail Berita

MENGENAL JENIS DAN ARTI MARKA JALAN DI INDONESIA

03 November 2023

Saat Anda berkendara di jalan raya, Anda akan melihat ada beragam jenis marka jalan. Penting bagi Anda untuk memahami arti dari rambu-rambu lalu lintas tersebut, agar dapat berkendara dengan aman dan nyaman.


Pada dasarnya, marka jalan adalah tanda yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengatur lalu lintas. Tanda ini ada di permukaan jalan dan memiliki berbagai jenis, ukuran, bentuk, dan warna yang berbeda-beda. Keberadaan marka sendiri sudah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018.


Sebagai pengguna jalan raya, Anda tentu perlu memahami apa saja jenis marka jalan yang ada di Indonesia. Anda juga perlu memahami arti dari masing-masing marka tersebut agar bisa menghindari perilaku mengemudi yang bisa menimbulkan risiko kecelakaan, contohnya seperti menyalip di tempat yang tidak boleh, melanggar batas jalan, dan lain-lain.

Apa Itu Marka Jalan?

Marka jalan adalah tanda yang dibuat di permukaan jalan untuk memberikan informasi dan petunjuk kepada pengguna jalan raya. Untuk bentuknya ada beragam bisa berupa garis membujur, melintang, serong, lambang, dan lain-lain. Selain itu, perlu Anda ketahui bahwa marka jalan tidak hanya berwarna putih, namun ada juga yang berwarna kuning.


Secara garis besar, fungsi marka jalan adalah untuk mengatur lalu lintas, memberikan arahan, dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan raya. Dengan demikian, kondisi lalu lintas bisa menjadi lebih aman dan tertib.


Baca Juga: Simak, Ini Klasifikasi Jalan Raya Berdasarkan Fungsinya

Jenis Marka Jalan dan Artinya

1. Marka Garis Melintang

  • Marka garis melintang utuh: jenis marka jalan yang berfungsi untuk menginformasikan batas berhenti kendaraan. Ketika Anda melihat tanda ini, maka kendaraan harus berhenti sebelum garis batas tersebut. Anda bisa menemukan marka garis melintang utuh ini di stop line persimpangan atau di zebra cross.


  • Marka garis melintang putus-putus: batas yang tidak dapat dilampaui kendaraan sewaktu memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama di persimpangan. Marka ini menunjukkan bahwa kendaraan boleh melintasi garis tersebut, tetapi harus berhati-hati dan tetap memberi kesempatan kepada kendaraan yang mendapat hak utama di jalan persimpangan.

2. Marka garis membujur

Marka garis membujur adalah jenis marka jalan yang sejajar dengan arah jalan. Marka ini berfungsi sebagai pengarah lalu lintas, pembatas dan pembagi laju kendaraan, serta memberikan larangan bagi kendaraan untuk melewati garis tersebut. Jenis garis yang digunakan pada marka jalan ini ada beragam seperti berikut:


  • Marka garis membujur utuh: marka jalan membujur utuh adalah marka jalan yang berupa garis lurus yang sejajar dengan arah jalan. Marka ini berfungsi sebagai larangan bagi kendaraan untuk melintasi garis tersebut. Marka ini juga dapat berfungsi sebagai pembagi lajur kendaraan. Jadi, ketika Anda melihatnya maka Anda tidak boleh mendahului kendaraan lain. Kemudian jika Anda melihatnya di tepi jalan, maka fungsinya adalah sebagai tanda peringatan tepi jalur lalu lintas.


  • Marka garis membujur putus-putus: marka jalan yang berupa garis lurus yang sejajar dengan arah jalan, tetapi terputus-putus. Marka ini memiliki fungsi sebagai pembatas dan pemisah jalur, pemberi peringatan akan keberadaan marka membujur garis utuh di depan, dan sebagai pengarah lalu lintas. Jika Anda melihat jenis marka jalan ini, maka itu artinya Anda boleh mendahului kendaraan lain yang berada di depan Anda. Meskipun demikian, Anda tetap harus mempertimbangkan kondisi lalu lintas dari arah berlawanan guna menghindari risiko tabrakan.


  • Marka garis membujur ganda utuh: jenis marka jalan ini berfungsi untuk melarang kendaraan dari dua lajur berlawanan untuk melintasi garis tersebut. Dengan kata lain, tidak peduli dari arah mana seorang pengemudi mengemudi kendaraannya, mereka dilarang sepenuhnya untuk menyalip kendaraan yang berada di depan mereka dan wajib tetap berada di jalur yang sama.


  • Marka garis membujur ganda utuh dan putus-putus: Jika Anda melihat marka jalan ini, maka ada dua situasi yang mungkin terjadi. Pertama, jika Anda berkendara di sebelah garis putus-putus, mobil yang Anda kendarai diizinkan untuk berpindah ke jalur sebelahnya. Kedua, jika mobil berada di sebelah garis lurus utuh, ini berarti Anda tidak diizinkan untuk berpindah jalur dan harus tetap berada di jalur yang sama.

3. Marka serong

Marka serong adalah jenis tanda berupa garis utuh yang bukan termasuk dalam kategori marka membujur atau marka melintang. Jenis marka jalan ini digunakan untuk menunjukkan suatu area pada permukaan jalan yang bukan merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

4. Marka lambang 

Marka lambang adalah jenis marka jalan berupa simbol atau tanda yang memiliki makna khusus untuk memberikan peringatan, perintah, atau larangan yang melengkapi atau mengonfirmasi pesan yang disampaikan oleh rambu lalu lintas. Jenis marka jalan ini dapat berbentuk panah, gambar, segitiga, atau tulisan.

5. Jenis marka lainnya 

Selain marka jalan yang sudah kami sebutkan di atas, perlu Anda ketahui bahwa terdapat jenis marka lainnya. Beberapa di antaranya seperti:

  • Marka untuk penyeberangan pejalan kaki;

  • Marka yang menunjukkan jalur untuk sepeda

  • Marka khusus untuk bus

  • dan masih banyak lagi.


Baca Juga: Ini Cara Cek Tarif Tol Terbaru Via Online Tanpa Aplikasi

Apa Perbedaan Marka Jalan Warna Putih dan Kuning?

Saat Anda berkendara di jalan raya, Anda mungkin sering melihat bahwa marka jalan memiliki warna putih dan kuning. Perbedaan antara marka jalan berwarna putih dan kuning tersebut terletak pada status jalan, di mana marka putih digunakan untuk jalan selain jalan nasional, sedangkan marka kuning digunakan untuk jalan nasional. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 67 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan.


Menurut Pasal 16 Ayat 2 PR Perhubungan 67/2018 tersebut, jalan nasional ditandai dengan marka jalan membujur yang memiliki warna putih dan kuning. Sedangkan jalan-jalan selain jalan nasional hanya menggunakan marka jalan berwarna putih.


Demikian penjelasan mengenai jenis marka jalan. Penting bagi kita untuk memahami arti atau fungsi dari marka jalan tersebut agar dapat mematuhinya dengan baik. Dengan demikian kita dapat berkontribusi dalam menciptakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Indonesia.