Banyak orang tertarik untuk membeli mobil lelang dari bank karena harga yang ditawarkan biasanya jauh lebih terjangkau. Jika Anda termasuk salah satu orang yang berminat untuk membelinya, silakan simak artikel kami berikut untuk mengetahui apa saja persyaratan dan langkah-langkahnya.
Perlu Anda ketahui, saat ini banyak bank-bank di Indonesia yang menjual aset-asetnya secara lelang. Aset yang ditawarkan juga beragam mulai dari tanah, ruko, sawah, perkebunan, hingga berbagai jenis kendaraan termasuk motor, mobil, hingga truk.
Pada umumnya, perusahaan perbankan akan melakukan penjualan agunan melalui pelelangan umum sebagai salah satu upaya untuk menyelesaikan atau mengembalikan kredit yang belum dilunasi oleh debitur mereka. Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut informasi selengkapnya untuk Anda.
Mobil lelang bank adalah mobil bekas yang dimiliki oleh bank dan dijual kembali melalui proses lelang. Biasanya, mobil bekas tersebut merupakan hasil sitaan bank karena pemiliknya gagal membayar pinjaman kepada bank. Selanjutnya, mobil akan dijual kembali oleh pihak bank melalui proses lelang untuk memulihkan sebagian atau seluruh jumlah pinjaman yang belum dibayarkan.
Perlu diketahui, mobil lelang bank biasanya akan ditawarkan dengan harga yang lebih rendah daripada harga pasar. Hal ini dilakukan karena bank ingin agar mobil bisa cepat terjual sehingga mereka bisa segera mendapatkan dananya kembali. Selain itu perlu juga Anda pahami bahwa kegiatan lelang dapat diselenggarakan oleh pihak bank sendiri atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan bank.
Baca Juga: Apakah Mobil Lelang Tarikan Leasing Aman untuk Dibeli? Ini Jawabannya!
Cara Membeli Mobil Lelang Bank
Prosedur lelang bank dapat bervariasi, tetapi biasanya melibatkan penawaran terbuka di mana calon pembeli bersaing untuk mendapatkan mobil tersebut dengan menawarkan harga tertinggi. Berikut ini adalah cara membeli mobil lelang bank secara umum.
Persyaratan dan Ketentuan
Kegiatan lelang akan dilakukan dengan menetapkan nilai limit atau harga minimal barang terlebih dahulu.
Menyetor uang jaminan lelang sesuai dengan jumlah NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang) yang akan digunakan.
Sebelum lelang dilaksanakan, peserta diberikan kesempatan untuk memeriksa kondisi mobil bekas yang akan dilelang.
Lelang biasanya akan dilaksanakan secara langsung oleh karena itu semua peserta lelang yang sah atau kuasanya pada saat mengajukan penawaran harus hadir di tempat pelaksanaan lelang.
Syarat-syarat lainnya biasanya akan diinformasikan dalam pengumuman lelang dari pihak penyelenggara lelang (bank/balai lelang mobil).
Pihak bank akan memberikan pengumuman lelang yang memuat informasi sebagai berikut:
Hari, tanggal, waktu, serta tempat pelaksanaan Lelang.
Nilai Limit.
Besaran uang jaminan, jangka waktu, dan tempat penyetoran uang jaminan.
Apabila penawaran dilakukan secara lisan, peserta lelang harus mengajukan penawaran secara lisan. Sedangkan apabila penawaran dilakukan secara tertulis, maka peserta lelang harus mengajukan penawaran dengan surat penawaran.
Peserta lelang yang menang akan dinyatakan menjadi pembeli mobil lelang bank dan harus memenuhi kewajiban pelunasan harga lelang, pajak, dan biaya-biaya lain yang terkait dengan proses lelang. Sebelum memenuhi kewajiban ini, maka pemenang lelang tidak diperbolehkan untuk mengambil atau menguasai barang yang dibelinya
Pejabat lelang akan menyerahkan dokumen asli, dokumen kepemilikan dan / atau barang yang dilelang kepada pembeli paling lama 1 (satu) hari kerja setelah pembeli menunjukkan bukti pelunasan pembayaran yang sah.
Dalam setiap pelaksanaan lelang, pejabat lelang akan membuat risalah lelang sebagai berita acara pelaksanaan lelang yang digunakan untuk berbagai tujuan, seperti:
Bagi penjual: risalah lelang berfungsi sebagai bukti bahwa penjual telah menjalankan prosedur lelang untuk menjual barang tersebut.
Bagi pembeli lelang: risalah lelang berfungsi sebagai bukti pembelian.
Selain itu, pembeli dapat memperoleh salinan risalah lelang dengan membayar bea meterai yang ditentukan.
Baca Juga: Ciri Balai Lelang Mobil Tepercaya yang Harus Anda Tahu
Dalam beberapa kasus, lelang sitaan bank juga dapat dilakukan melalui balai lelang mobil swasta. Bank atau lembaga keuangan dapat bekerja sama dengan balai lelang mobil swasta tepercaya seperti AUKSI agar kendaraan yang telah mereka sita dapat terjual dengan cepat. Dalam kegiatan lelang ini, balai lelang mobil swasta akan bertindak sebagai fasilitator dalam proses lelang, mengatur, dan mengelola lelang tersebut.
Pihak bank biasanya akan memilih bekerja sama dengan pihak balai lelang mobil swasta untuk mengurangi biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mengelola proses penjualan kendaraan sitaan. Selain itu, balai lelang mobil swasta juga dapat memberikan akses lebih luas kepada calon pembeli yang tertarik dengan kendaraan sitaan.
Jika Anda tertarik untuk membeli mobil lelang bank dari balai lelang mobil swasta berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan:
Cek jadwal lelang melalui website balai lelang mobil
Registrasi sebagai peserta lelang mobil dan isi data-data pribadi yang dibutuhkan.
Pilih lokasi dan tanggal lelang, selanjutnya Anda dapat menyetorkan uang jaminan sesuai dengan jumlah NIPL (Nomor Induk Peserta Lelang) yang akan digunakan.
Anda selanjutnya akan mendapatkan NIPL yang bisa digunakan untuk mengikuti lelang mobil.
Anda dapat bergabung dengan kegiatan lelang sesuai dengan tanggal dan lokasi yang dipilih. Gunakan NIPL yang sudah dimiliki untuk bidding mobil yang Anda inginkan.
Jika Anda dinyatakan menjadi pemenang lelang, maka Anda akan mendapatkan surat penunjukkan pemenang lelang.
Anda selanjutnya perlu melakukan pelunasan mobil lelang. Perlu diingat bahwa pembayaran unit mobil lelang yang telah dimenangkan ini harus segera dilakukan karena balai lelang mobil menetapkan jangka waktu untuk pelunasan mobil lelang.
Setelah pelunasan mobil dilakukan, Anda berhak mengambil unit mobil beserta kelengkapan dokumen kendaraan.
Perlu Anda ketahui, saat ini balai lelang swasta seperti AUKSI dapat melaksanakan lelang mobil secara online atau offline. Jadi, Anda bisa memilih kegiatan lelang yang sesuai dengan preferensi Anda sendiri.
Itu dia informasi yang dapat kami sampaikan mengenai cara membeli mobil lelang bank. AUKSI adalah salah satu balai lelang mobil swasta di Indonesia yang melelang mobil bekas termasuk milik perusahaan perbankan.
Jika Anda sedang mencari mobil bekas dengan harga yang terjangkau, silakan bergabung sebagai peserta lelang di AUKSI. Kami menyediakan prosedur lelang yang aman dan mudah untuk Anda ikuti. Unit mobil yang kami sediakan pun sangat beragam, mulai dari jenis city car, mobil box, MPV, hingga mobil premium.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan lelang ini, silakan hubungi tim AUKSI. Anda juga bisa klik Informasi Lelang Mobil untuk mengetahui jadwal lelang kami.