banner
section title

Detail Berita

APA ITU TILANG ELEKTRONIK? BAGAIMANA CARA KERJANYA? CEK INFONYA DI SINI!

28 November 2022

Apa itu tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Pada dasarnya, tilang elektronik adalah penggunaan teknologi canggih untuk memantau dan mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Simak penjelasan selengkapnya terkait sistem ETLE di artikel AUKSI berikut.


Penerapan sistem tilang terus dilakukan secara bertahap di berbagai ruas jalan. Seperti yang kita ketahui, sistem tilang elektronik (ETLE) ini sudah berlaku di beberapa wilayah di Indonesia sejak Maret tahun 2021 yang lalu. Pada penerapan ETLE tahap pertama, terdapat 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang telah dioperasikan. Sedangkan penerapan sistem tilang elektronik tahap kedua direncanakan akan berjalan pada tahun 2023 dan akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.


Meskipun sistem tilang elektronik ini sudah berjalan selama lebih dari 1 tahun, namun beberapa di antara kita mungkin masih belum mengetahui apa itu tilang elektronik dan bagaimana cara kerjanya. Oleh karena itulah, pada artikel berikut ini kami akan menyajikan penjelasannya untuk Anda. Yuk, simak!

Apa Itu Tilang Elektronik?

Tilang elektronik adalah sistem tilang dengan penerapan kamera pemantau berteknologi canggih untuk mengontrol pelanggaran lalu lintas di sejumlah ruas jalan. Implementasi teknologi informasi ini dilakukan untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik demi mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban dalam berlalu lintas.


Tilang elektronik sendiri merupakan wujud upaya Polri dalam meningkatkan keamanan pengguna jalan. Dengan teknologi yang sudah semakin maju, pihak Polri dapat melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan lebih cepat dan mudah karena memanfaatkan kamera ETLE yang aktif selama 24 jam non stop. Kamera tersebut akan memantau dan menangkap gambar secara otomatis setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di ruas jalan. 


Jika ternyata pelanggaran dilakukan oleh pengendara motor, maka pengendara bersangkutan akan menerima surat konfirmasi pelanggaran dari pihak kepolisian melalui POS. Surat tersebut akan dikirim selambat-lambatnya 3 hari setelah pelanggaran tersebut dilakukan.


Baca Juga: Persyaratan dan Biaya Ganti Warna Mobil di STNK, Cek di Sini!

Jenis-jenis Pelanggaran yang Terkena Tilang Elektronik

Perlu diketahui bahwa tilang elektronik dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sistem ini memberikan jaminan penerapan hukum yang sama untuk semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas dan berlaku untuk semua jenis kendaraan.


Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut ini adalah jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh tilang elektronik:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan;

  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan;

  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone;

  • Melanggar batas kecepatan; 

  • Menggunakan pelat nomor palsu atau tidak memiliki pelat;

  • Berkendara melawan arus;

  • Menerobos lampu merah;

  • Tidak mengenakan helm SNI;

  • Berboncengan lebih dari tiga orang;

  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.

Besaran Denda Tilang Elektronik

Perlu diketahui bahwa besaran denda tilang akan berbeda-beda sesuai jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Berdasarkan informasi yang didapatkan dari prfmnews.pikiran-rakyat.com, berikut adalah nominal denda yang harus dibayarkan oleh pelanggaran lalu lintas tersebut:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

  • Bermain smartphone ketika berkendara denda sebesar Rp 750.000

  • Tidak menggunakan sabuk keselamatan, denda sebesar Rp 250.000

  • Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara motor, denda sebesar Rp 250.000

  • Menggunakan pelat nomor kendaraan palsu, denda maksimal Rp 500.000

  • Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500.000

  • Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000

  • Melawan arus, denda maksimal Rp 500.000

  • Berboncengan lebih dari 3 orang, denda maksimal Rp 250.000

  • Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor, denda maksimal Rp 100.000


Baca Juga: Ingat, Juni 2022 Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Mulai Berlaku!

Mekanisme atau Cara Kerja Tilang Elektronik

Sesuai penjelasan dari pihak Korlantas Polri, sistem tilang elektronik atau ETLE ini bekerja melalui 5 tahapan sebagai berikut:

1. Penangkapan tindak pelanggaran lalu lintas

Pertama, sensor perangkat ETLE akan memonitor ruas jalan dan secara otomatis akan menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Sistem kemudian akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.

2. Validasi bukti

Selanjutnya, petugas akan melakukan proses validasi bukti yang dikirim oleh sistem ETLE. Petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).

3. Pengiriman surat konfirmasi ke pelanggar lalu lintas

Petugas kemudian akan mengirimkan surat konfirmasi melalui POS ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan. Surat konfirmasi ini menjadi langkah awal penindakan tilang elektronik di mana pemilik kendaraan nantinya akan melakukan konfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

4. Pelanggaran lalu lintas melakukan konfirmasi

Saat surat sudah diterima, maka penerima surat atau pelanggar lalu lintas diharuskan melakukan konfirmasi dengan datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id. Di situs web tersebut, Anda juga bisa menemukan foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas.


Perlu diingat bahwa pelanggar lalu lintas atau penerima surat dapat melakukan konfirmasi dengan batas waktu 8 hari dari terjadinya pelanggaran. Selain itu, jika ternyata kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan miliknya, maka penerima surat konfirmasi tersebut juga bisa melakukan konfirmasi di website yang tersedia. 


Pelanggar diharapkan untuk bisa segera melakukan konfirmasi. Hal tersebut perlu dilakukan karena saat pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak membayar denda tilang maka STNK dapat terkena sanksi pemblokiran sementara.

5. Pembayaran denda tilang

Setelah pelanggaran lalu lintas dikonfirmasi, maka petugas akan menerbitkan blanko tilang. Untuk menyelesaikan pelanggaran lalu lintas tersebut, pembayaran tilang dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan kode pembayaran yang sudah diterima. Besaran denda yang perlu dibayarkan juga akan berbeda-beda sesuai dengan pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.


Penjelasan mengenai apa itu tilang elektronik yang sudah kami sampaikan di atas bisa menjadi gambaran mengenai prosedur tilang terbaru. Dengan adanya sistem ini diharapkan tingkat kepatuhan pengguna kendaraan bermotor dalam berlalu lintas bisa jauh lebih meningkat sehingga dapat menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya.


AUKSI adalah balai lelang mobil resmi di Indonesia. Kami menyediakan sistem lelang online dan offline bagi Anda yang menginginkan mobil bekas layak dengan harga yang murah. Jika Anda tertarik mengikuti lelang mobil ini, silakan klik Informasi Lelang Mobil untuk mengetahui jadwal lelang yang akan kami adakan.