section title

Detail Berita

CARA BLOKIR STNK MOBIL YANG SUDAH DIJUAL DAN PERSYARATANNYA

10 Januari 2025

Memahami cara blokir STNK mobil yang sudah dijual sangat penting untuk menghindari tanggung jawab atas pajak progresif, tilang, atau hal lain yang melibatkan kendaraan tersebut. Perlu Anda ketahui bahwa tidak semua orang mau melakukan proses balik nama atas kendaraan bekas yang dibelinya.


Oleh karena itu, memblokir STNK mobil yang sudah dijual bisa melindungi Anda dari berbagai risiko finansial dan hukum. Selain itu, dengan melakukan blokir STNK, Anda juga memastikan bahwa kendaraan tersebut tidak lagi tercatat atas nama Anda di sistem registrasi kendaraan sehingga Anda tidak akan menerima tagihan pajak atau surat-surat tilang yang ditujukan kepada Anda.


Untuk mengetahui bagaimana cara blokir STNK mobil yang sudah dijual, berikut penjelasannya untuk Anda.

Syarat Dokumen untuk Blokir STNK yang Sudah Dijual

  • KTP asli dan salinan dari pemilik kendaraan.

  • Salinan STNK dari kendaraan yang akan dijual.

  • Fotokopi BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).

  • Surat keterangan jual beli yang telah ditandatangani oleh penjual dan pembeli.

  • Formulir untuk permohonan blokir STNK, yang dapat diperoleh di kantor Samsat atau diunduh melalui website resmi Samsat.

  • Dua buah materai.

  • Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, diperlukan surat kuasa sebagai bukti pelimpahan wewenang.


Baca Juga: APA ITU MOBIL LELANG BANK? INFO DAN CARA MENGIKUTINYA

Cara Blokir STNK Mobil yang Sudah Dijual 

  1. Datangi Kantor Samsat: Bawalah semua dokumen yang dibutuhkan ke kantor Samsat terdekat.  

  2. Ambil nomor antrean: Dapatkan nomor antrean khusus untuk layanan pemblokiran STNK.  

  3. Lengkapi Formulir: Isilah formulir permohonan blokir STNK yang disediakan di kantor Samsat.  

  4. Serahkan dokumen: Berikan dokumen lengkap beserta formulir yang sudah diisi kepada petugas terkait.  

  5. Verifikasi dokumen: Petugas akan memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen Anda.  

  6. Proses permohonan: Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan melanjutkan proses pemblokiran STNK.  

  7. Konfirmasi selesai: Tunggu hingga petugas mengonfirmasi bahwa pemblokiran STNK telah selesai, biasanya disertai dengan penerbitan Surat Pemblokiran Kendaraan.  


Mengapa Penting untuk Blokir STNK Mobil yang Sudah Dijual?

 1. Menghindari Pajak yang Tidak Perlu

Saat kendaraan dijual, pajak kendaraan masih terdaftar atas nama pemilik lama. Jika STNK tidak diblokir, Anda tetap bertanggung jawab atas pembayaran pajak tahunan kendaraan tersebut, meskipun sudah bukan lagi milik Anda.

2. Mencegah Penyalahgunaan Kendaraan

Dengan memblokir STNK, Anda dapat mencegah kendaraan digunakan untuk kegiatan ilegal atau tindakan yang melanggar hukum. Jika terjadi pelanggaran, data kendaraan tidak lagi mengarah pada Anda sebagai pemilik.

3. Mempermudah Proses Administrasi

Blokir STNK memastikan bahwa data kepemilikan kendaraan telah diperbarui di sistem Samsat. Hal ini mempermudah proses administrasi, seperti untuk pelaporan pajak.

4. Menghindari Denda Pajak Progresif

Di beberapa wilayah, pajak progresif diterapkan pada kendaraan kedua dan seterusnya. Jika Anda tidak memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual, kendaraan tersebut masih tercatat sebagai milik Anda, yang dapat memengaruhi besaran pajak progresif pada kendaraan lain yang Anda miliki.

5. Perlindungan Legalitas

Blokir STNK memberikan perlindungan hukum bagi pemilik lama. Anda tidak akan bertanggung jawab jika kendaraan tersebut terlibat dalam pelanggaran hukum atau kecelakaan.


Baca Juga: BERAPA DENDA TELAT BAYAR PAJAK MOTOR? CEK CARA HITUNGNYA! 


Mengetahui cara blokir STNK mobil yang sudah dijual adalah langkah penting untuk melindungi diri dari berbagai risiko hukum dan finansial di masa depan. Jika Anda berencana untuk menjual mobil dengan lebih mudah dan efisien, pertimbangkan menggunakan layanan titip jual mobil di balai lelang seperti AUKSI. Sebagai salah satu lelang mobil Jakarta tepercaya, AUKSI menawarkan proses penjualan yang transparan, aman, dan cepat. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang cara menjual mobil Anda dengan nyaman melalui balai lelang kami!