Setiap pengguna jalan raya wajib mematuhi rambu lalu lintas yang ada untuk menjaga keselamatannya. Tidak hanya tiang rambu, marka jalan pun mempunyai fungsi yang sama untuk menjaga keamanan setiap orang yang ada di jalan raya. Ingin tahu berbagai tipe marka jalan dan artinya? Simak informasi yang lebih lengkap pada artikel kami berikut ini.
Banyak orang masih belum mengetahui arti dari marka jalan yang sering ditemukan di jalan raya. Saat melihat marka jalan, mereka merasa kebingungan dan cenderung mengabaikannya. Marka jalan adalah tanda berbentuk garis, gambar, atau lambang yang ada di permukaan jalan. Seperti rambu lalu lintas, marka jalan juga berfungsi untuk mengatur lalu lintas dan mengarahkan kendaraan agar lebih teratur di jalan raya.
Tidak dapat dipungkiri, kecelakaan banyak terjadi di jalan raya. Ketertiban dalam berkendara termasuk dengan mematuhi aturan marka jalan dan rambu lalu lintas dapat mengurangi risiko kecelakaan. Nah, berikut ini adalah arti dari beberapa marka jalan yang wajib Anda ketahui. Ayo baca dan simak artikel ini sampai akhir ya!
Tipe dan Arti Marka Jalan
Tipe marka jalan dibagi berdasarkan bentuk dan fungsinya. Terdapat empat bentuk marka jalan yang umum ditemukan dan harus dipatuhi oleh para pengguna jalan raya, yaitu marka membujur, melintang, serong, dan lambang. Sebenarnya, apa perbedaan marka tersebut? Yuk, cari tahu di sini!
Marka membujur adalah tipe marka yang biasanya berupa garis lurus panjang yang sejajar dengan arah jalan. Jika Anda melihat garis berwarna putih atau kuning yang berbentuk lurus dan searah dengan lajur yang dipakai, marka membujur adalah tipe marka yang ada di depan Anda. Berikut ini adalah berbagai tipe marka membujur:
Marka yang biasanya berada di tengah jalan lurus atau sebelum tikungan ini berfungsi sebagai pembatas. Kendaraan tidak boleh melewati batas garis, maupun mendahului kendaraan lainnya yang ada di depan Anda. Ketika melihat marka tipe ini, kendaraan Anda harus tetap berada di lajurnya.
Marka yang sering ditemukan di tengah jalan raya ini berarti memperbolehkan kendaraan Anda untuk berpindah lajur dan melewati kendaraan yang ada di depan Anda. Meskipun begitu, Anda tetap harus berhati-hati saat ingin mendahului kendaraan yang lain. Sikap berkendara yang aman saat berganti lajur dapat mencegah benturan dari arah yang berlawanan, sehingga tidak membahayakan para pengguna jalan lainnya.
Tipe marka ini memiliki fungsi yang sama seperti marka garis utuh, yaitu sebagai pembatas. Biasanya banyak ditemukan di jalan perkotaan yang memiliki dua lajur atau jalan utama lintas kota. Ketika menemukan marka ini, Anda sama sekali tidak boleh melewati garis yang terlihat di permukaan jalan. Dengan kata lain, kendaraan Anda harus tetap berada di lajur yang sama. Selain itu, Anda tidak boleh mendahului kendaraan lain yang ada di depan Anda.
Berbeda dengan marka sebelumnya yang hanya memiliki satu arti, marka ini memiliki dua arti yang berbeda tergantung di sisi mana kendaraan Anda berada. Jika kendaraan Anda melaju di sisi jalan dengan garis utuh, maka Anda tidak boleh melewati garis tersebut. Sebaliknya, jika kendaraan Anda melaju di sisi jalan dengan garis putus-putus, Anda boleh melewati garis tersebut dan berpindah lajur. Umumnya, marka tipe ini bisa Anda temukan di jalanan perkotaan.
Baca Juga: Lengkap, cek di sini info rambu lalu lintas dan artinya!
Tipe marka melintang berupa garis lurus yang sesuai dengan sumbu jalan raya, contohnya zebra cross yang berfungsi untuk sarana menyebrang para pengguna jalan. Ketika lampu lalu lintas berwarna merah menyala, semua kendaraan harus berhenti di belakang garis ini sampai lampu lalu lintas berganti warna menjadi hijau.
Tipe marka ini memiliki fungsi sebagai batas garis kendaraan boleh berhenti. Biasanya marka ini dapat ditemukan di jalan yang terdapat rambu untuk berhenti, contohnya persimpangan dengan lampu merah atau zebra cross.
Anda dapat menemukan marka tipe ini di persimpangan jalan. Tipe marka ini berfungsi sebagai garis di mana kendaraan yang berada di luar rambu lalu lintas harus berhenti. Ketika kendaraan Anda akan memasuki jalan yang besar, Anda bisa berhenti sebentar di marka ini dan memberikan kesempatan pada kendaraan lain untuk melaju di depan Anda.
Tipe marka yang biasanya ada di lokasi pertemuan dua jalur jalan tol ini berupa anak panah yang bercabang. Marka serong memberitahu Anda bahwa jalan di depan akan bercabang, sehingga berfungsi memberikan ilusi visual yang mencegah pengendara untuk melaju kencang. Selain itu, marka ini juga dipasang di lokasi jalan tol yang rawan kecelakaan untuk mencegah kecelakaan yang mungkin terjadi karena pengguna jalan tol yang kurang berhati-hati saat berkendara.
Banyak orang memiliki pemahaman yang salah mengenai marka serong, mereka menggunakan marka ini untuk tempat kendaraan berhenti sejenak. Sebenarnya, Anda tidak boleh melintasi marka ini. Berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 287 ayat 1, pengendara yang dengan sengaja melintasi atau menginjak marka serong akan dikenakan denda sesuai hukum yang berlaku, yaitu denda kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp. 500.000.
Jika Anda menemukan marka tipe ini, Anda tidak boleh melintas dan masuk ke area yang dikelilingi oleh marka serong. Biasanya marka ini dapat ditemukan di persimpangan jalan dan menandakan jalan yang bercabang sudah menunggu Anda.
Berbeda dengan marka serong garis utuh, Anda dapat melintas atau berhenti di marka ini jika terjadi situasi darurat yang berbahaya bagi keamanan dan keselamatan Anda di jalan.
Untuk membagi jalan dengan fungsi yang lebih spesifik atau detail tertentu, marka lambang digunakan di jalan raya. Berikut ini adalah berbagai tipe marka lambang:
Umumnya tipe marka ini digunakan untuk menandakan lajur khusus, misalnya gambar sepeda yang berarti lajur khusus untuk pesepeda.
Tipe marka ini terlihat dari tulisan berupa angka atau huruf yang ada di permukaan jalan. Contohnya, tulisan “Bus Stop” yang menunjukkan area tempat perhentian bus.
Marka ini berbentuk panah dengan arah tertentu yang menandakan jalur yang akan dilalui kendaraan sesuai dengan arah panah tersebut.
Baca Juga: Simak, ini klasifikasi jalan raya berdasarkan fungsinya
Selain keempat tipe marka di atas, terdapat satu jenis marka khusus lainnya yang disebut sebagai Yellow Box Junction (YBJ) yaitu marka garis kuning berbentuk segi empat. Biasanya marka ini berada di persimpangan jalan besar perkotaan yang cukup padat. Fungsi marka ini adalah untuk menjaga agar jalur persimpangan tidak terkunci atau tertutup kendaraan terutama ketika kondisi jalan sedang padat. Jika Anda menemukan YBJ, sebaiknya Anda tidak melintasi atau berada di dalam kotak tersebut.
Marka yang ada di Indonesia memiliki dua warna yang berbeda, yaitu putih dan kuning. Apa bedanya ya? Sebenarnya, fungsi warna kedua marka ini sama saja. Satu hal yang membedakannya adalah marka berwarna kuning menjadi penanda jalan nasional yang berada di bawah pengawasan pemerintah pusat. Nah, itulah arti dari beberapa marka jalan yang wajib Anda ketahui untuk meningkatkan keselamatan Anda sebagai pengguna jalan raya.
Setelah mengetahui perbedaaan marka jalan, Anda dapat berkendara dengan lebih aman. Selain pemahaman mengenai peraturan lalu lintas yang baik, Anda juga memerlukan mobil dengan kondisi terbaik untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan Anda di jalan raya. Bagi Anda yang belum mempunyai mobil atau sedang mencari mobil dengan harga yang terjangkau, AUKSI menyediakan berbagai jenis mobil yang sesuai dengan kebutuhan dan budget Anda.
AUKSI adalah balai lelang mobil resmi di Indonesia. Setiap minggunya kami mengadakan kegiatan lelang mobil online dan offline. Anda tidak perlu khawatir dengan sistem lelang yang kami jalankan karena kami sudah berpengalaman serta menyediakan sistem lelang yang mudah untuk diikuti. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan lelang ini, silakan kunjungi atau klik Lelang Mobil Murah.
-Mega-